Masyarakat pada umumnya mengenal cara mengitung tanah menggunakan
rumus perkalian panjang dan lebar, biarpun bentuknya tidak seperti kotak dengan
bentuk bujur sangkar atau persegipanjang tetap mengunakan rumus tersebut. Atau
juga ada tambahan dengan menggunakan rumus luas segitiga, yaitu panjang kali
lebar dibagi dua, tetapi sering diabaikan masalah kesikuannya, karena sebenarnya
rumus luas segitiga tersebut adalah untuk luas dimana panjang dan lebarnya
tegak lurus.
Di Makalah ini, saya insya ALLOH akan menerangkan bagaimana cara
mengitung luas tanah. Bentuk tanah dilapangan saya bagi kedalam 2 kategori,
yaitu
1.
Bentuk
tanah beraturan
Yang
dimaksud Tanah dengan bentuk beraturan adalah Tanah yang mempunyai bentuk kotak
baik itu bujur sangkar maupun persegipanjang, atau berbentuk segitiga, baik itu
segitiga samasisi, samakaki maupun segitiga siku-siku. Pendeknya tanah ini mempunyai
panjang dan lebar yang saling tegak lurus.
Rumus
yang digunakannya adalah sebagai berikut
Luas
persegi panjang = panjang x lebar
1.
Bentuk
tanah tidak beraturan
Yang dimaksud Tanah dengan bentuk tidak beraturan adalah Tanah yang
mempunyai bentuk tidak kotak juga tidak segitiga siku-siku artinya berbentuk
sembarang dan bentuk tanah ini lebih banyak dilapangan.
Rumus yang digunakannya adalah Rumus Segitiga dengan memakai aturan
Sinus, yaitu:
|
Untuk menghitung luas tanah dengan bangun tidak beraturan atau
sembarang dapat dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
-
Cari
salah satu nilai sudut diantara tiga titik tersebut, misal sudut di titik A, maka
kita gunakan rumus aturan cosinus, yaitu
-
Menghitung
luas dengan rumus
Luas
segitiga = ½ 11 x 13,63 x Sin 25,44
= 32,20
Maka luas
segitiga sembarang diatas adalah 32,2
0 komentar:
Posting Komentar